Kamis, 25 April 2013

About of CYBER TERRORISM

Pengertian CYBER CRIME.


Kejahatan cyber (cyber crime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer danberteknologi internet sebagai sarana atau alat sebagai objek atau subjek dandilakukan dengan sengaja. 


Pengertian CYBER TERRORISM .


Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.



Awal mula CYBER TERRORISM.

April dan Maret 2002
Di Amerika Serikat, tepatnya negara bagian California, terjadi kehilangan pasokan listrik secara total yang disebabkan oleh ulah cracker dari Cina yang menyusup kedalam jaringan power generator di wilayah tersebut.
-
-Sepanjang Oktober 2000 sampai Januari 2001
    Aksi 40 cracker dari 23 negara bergabung dalam perang cyber konflik Israel-Palestina. Kelompok yang menamakan dirinya UNITY dan memiliki hubungan dengan organisasi Hezbollah merencanakan akan menyerang situs resmi pemerintah Israel, sistem keuangan dan perbankan, ISPs Israel dan menyerang situs e-commerce kaum zionis Israel dll.
-
Faktor penyebab orang melakukan CYBER TERRORISM.

Motif dilakukannya cyberterrorism menurut Zhang ada lima sebab, yaitu :

  • Psychological Warfare. 
  • Propaganda. 
  • Fundraising. 
  • Communication. 
  • Information Gathering. 
Contoh kasus CYBER TERRORISM.
  • WTC 11 September 2011 dan PENTAGON.
  • Pembocoran dokumen dokumen rahasia beberapa Negara oleh Website Wikilieaks.
  • Pembobolan Website Presiden oleh Hacker.
  •  
     
     

UUD terkait CYBER TERRORISM.

Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme.
menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme
Pasal 50
mengkriminalisasi terhadap perbuatan tanpa hak, tidak sah ataumemanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraantelekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan,atau ketertiban umum.

Gimana sih mencegah CYBER TERRORISM ?
 

The Slide Show

"KejurCab" Antar Club Kab.Bekasi 2011" Slideshow: Yulvi’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Bekasi was created by TripAdvisor. See another Bekasi slideshow. Create your own stunning slideshow with our free photo slideshow maker.

Parse HTML


© Kucoba.com Webmaster Tools | Blogger Tool

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews